PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 527
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Seni Pertunjukan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni pertunjukan tradisional dan seni pertunjukan nontradisional; b. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian seni pertunjukan; c. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang seni pertunjukan tradisional dan seni pertunjukan nontradisional; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni pertunjukan tradisional dan seni pertunjukan nontradisional; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni pertunjukan tradisional dan seni pertunjukan nontradisional.
