PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 526
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Subdirektorat Seni Pertunjukan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi,dan pembinaan dan pelestarian di bidang seni pertunjukan.
