PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 497
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman terdiri atas: a. Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi; b. Subdirektorat Registrasi Nasional; c. Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya; d. Subdirektorat Permuseuman; e. Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman; dan f. Subbagian Tata Usaha.
