Pasal 496
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495,Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dokumentasi,dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dokumentasi,dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; c. pelaksanaan registrasi nasional cagar budaya;
d. pengelolaan cagar budaya nasional; e. pembinaan dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, pelestarian cagar budaya, permuseuman,dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; h. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman; i. pelaksanaan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; j. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan k. pelaksanaan administrasi Direktorat.
