PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 467
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Subdirektorat Peserta Didikmempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan,norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidangpeserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
