Pasal 466
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi,dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan di daerah khusus, daerah tertinggal, yang diselenggarakan perwakilan negara asing, dan
satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri. (2) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi,dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
