Pasal 453
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidangkurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidangkurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; e. pemberian pertimbangan izin penyelenggaraan satuan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal, satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri, dansatuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan khusus dan layanan khusus dansatuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangkurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisidi bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus dansatuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; dan j. pelaksanaan administrasi Direktorat.
