PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 452
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
