Pasal 341
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan; b. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik kursus dan pelatihan; c. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan programkursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA serta kerja sama di bidang kursus dan pelatihan; d. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola kursus dan pelatihan; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan; dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan.
