PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 340
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan programkursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA serta kerja sama di bidangkursus dan pelatihan.
