PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 237
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan INDONESIA Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan,norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikanpendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
