Pasal 236
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Kesejahteraanmempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kesejahteraan, evaluasi dan laporan di bidangpeningkatan kesejahteraantenaga kependidikan pada pendidikan dasardan pendidikan menengah. (2) Seksi Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian penghargaan dan pelindungan, evaluasi dan laporan di bidang penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
