Pasal 178
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal177, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; b. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan gurupada pendidikan dasar; c. penyusunan bahanpengendalian formasi guru pada pendidikan dasar; d. penyusunan bahanpeningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; e. penyusunan bahanpemindahan guru pada pendidikan dasar; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi gurupada pendidikan dasar; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; dan h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar.
