PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 161
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan,norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi,kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, sertapenyusunan bahanpemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
