Pasal 160
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, evaluasi dan laporandi bidang penilaian kinerjaguru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. (2) Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengembangan karir, evaluasi dan laporandi bidang pengembangan karirguru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
