PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 129
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama; dan d. Bagian Umum dan Kepegawaian.
