PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 126
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat JenderalGuru dan Tenaga Kependidikan; b. Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; c. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar; d. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah;dan e. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.
