Pasal 125
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaanguru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya; c. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaanguru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaanguru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaanguru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
