PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 120
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dankepegawaian Biro; c. pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal;dan d. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
