PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 118
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta urusan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara Biro. (3) Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan pendayagunaan dan penghapusan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
