PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 105
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan gaji; b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; d. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, persuratan, dan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. penatausahaanbarang milik negara Biro; dan f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
