PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 101
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Layanan Terpadumenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahankoordinasi pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan c. evaluasi dan laporan pelaksanaan pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan.
