Pasal 9
(1) Penyelenggara PJJ wajib memiliki sumber daya dan akses terhadap sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai: a. perancang program pembelajaran; b. penyusun dan/atau pengembang bahan ajar dan media; c. produser bahan ajar dan media; d. penyebar luas dan/atau pengunggah bahan ajar dan media; e. penulis soal, tugas, dan/atau evaluasi hasil belajar; f. dosen pengampu dan pemelihara mata kuliah; g. tutor; h. pembimbing praktik dan/atau tugas akhir; dan/atau i. penguji. (3) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pengelola di perguruan tinggi penyelenggara PJJ dan di wilayah jangkauan; b. administrator ujian; c. laboran dan/atau teknisi; d. pranata teknologi informasi dan komunikasi; dan e. pustakawan.
