Pasal 17
(1) Perguruan tinggi penyelenggara PJJ wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu internal PJJ. (2) Program studi PJJ wajib diakreditasi sesuai dengan karakteristik PJJ. (3) Perguruan tinggi wajib melaporkan penyelenggaraan PJJ sesuai dengan sistem pelaporan yang berlaku. Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. izin penyelenggaraan PJJ yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku dan penyelenggara PJJ wajib menyesuaikannya dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b. permohonan izin penyelenggaraan PJJ yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi.
