PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA...
Pasal 16
(1) Menteri dapat memberikan izin khusus kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan PJJ dengan modus ganda atau modus konsorsium dalam hal: a. terdapat kebutuhan prioritas pembangunan nasional; dan/atau b. memiliki kandungan kearifan lokal. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri
