PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA...
Pasal 11
(1) Peserta didik PJJ paling rendah memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik PJJ harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ. (3) Penyelenggara PJJ dapat mengakui perolehan kredit peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
