PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2014 tentang KONVERSI NILAI HASIL BELAJAR DAN MATRIKULASI MATA...
Pasal 4
(1) Matrikulasi mata pelajaran dilakukan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional yang tidak memperoleh mata pelajaran sesuai kurikulum sistem pendidikan nasional. (2) Matrikulasi mata pelajaran dilaksanakan bersamaan dengan hari belajar reguler setelah peserta didik ditempatkan pada kelas yang sama.
