PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2014 tentang KONVERSI NILAI HASIL BELAJAR DAN MATRIKULASI MATA...
Pasal 3
Mekanisme konversi nilai: a. satuan pendidikan penerima peserta didik pindahan membuat daftar mata pelajaran yang harus dikonversi; b. satuan pendidikan melakukan konversi nilai sesuai dengan sistem penilaian pendidikan nasional; dan c. peserta didik menerima hasil konversi dari satuan pendidikan.
