Pasal 7
(1) Pegawai yang mendapat tugas pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar jam kerja, tugas jaga atau tugas tertentu lainnya yang pelaksanaannya diatur dengan sistem piket yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). (2) Jenis-jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Koordinasi dengan instansi luar; b. Konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas-tugas nonlitigasi; c. Sosialisasi; d. Supervisi; e. Peliputan; f. Mengikuti persidangan; g. Pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk tugas belajar; h. Rapat, seminar, ceramah, workshop; i. Menjadi narasumber; j. Penelitian; k. Juru pelihara; l. Polisi khusus cagar budaya; m. Satuan pengamanan; dan n. Tugas-tugas lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (3) Pelaksanaan tugas untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dibuktikan secara tertulis dan berdasarkan surat tugas dari atasan yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
