Pasal 25
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR DAN PELINDUNGAN
Rincian Tugas Subbidang Dokumentasi dan Publikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan; c. melakukan penyusunan pedoman dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan; d. melakukan pendokumentasian bahasa dan sastra; e. melakukan publikasi kebahasaan dan kesastraan; f. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi pelaksanaan publikasi kebahasaan dan kesastraan; g. melakukan penerbitan bahan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesasteraan; i. melakukan evaluasi pelaksanaan dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan; j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
