Pasal 24
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR DAN PELINDUNGAN
Rincian Tugas Subbidang Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi kebahasaan dan kesastraan; c. melakukan pengembangan sistem informasi kebahasaan dan kesastraan; d. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kebahasaan dan kesastraan; e. melakukan pemberian layanan dan penyebarluasan informasi kebahasaan dan kesastraan; f. melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi kebahasaan dan kesastraan; g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan informasi bahasa dan sastra; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
