Pasal 20
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR DAN PELINDUNGAN
Rincian Tugas Bidang Pelindungan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyusunan pedoman pelindungan bahasa dan sastra; d. melaksanakan kajian vitalitas bahasa dan sastra; e. melaksanakan pemetaan bahasa dan sastra; f. melaksanakan pencatatan, perekaman, dan dokumentasi di bidang bahasa dan sastra; g. melaksanakan revitalisasi bahasa dan sastra; h. melaksanakan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual bahasa dan sastra;
i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang pelindungan bahasa dan sastra; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
