Pasal 19
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR DAN PELINDUNGAN
Rincian Tugas Subbidang Kodifikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan kebijakan teknis di bidang kodifikasi bahasa dan sastra; c. melakukan penyusunan pedoman kodifikasi bahasa dan sastra; d. melakukan pengkajian kodifikasi bahasa dan sastra; e. melakukan kodifikasi bahasa dan sastra; f. melakukan penyusunan bahan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; g. melakukan pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra dan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra dan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra dan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
