Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2014 meliputi: a. program pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; b. program pendidikan dasar; dan c. program pendidikan menengah. (2) Rincian nomenklatur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Program pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal meliputi:
penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
penyediaan layanan pendidikan anak usia dini nonformal; www.djpp.kemenkumham.go.id
penyediaan dan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAUD nonformal;
penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan 5) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal. b. Program pendidikan dasar meliputi:
peningkatan akses dan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sekolah dasar luar biasa (SDLB)/sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB);
penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP);
penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolahdasar (SD);
dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan 5) penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan dasar. c. Program pendidikan menengah meliputi:
penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah atas (SMA);
penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK); dan 3) penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan menengah.
