PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik Negeri Cilacap yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap. (2) Bagian Umum dan Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Bagian Umum dan Akademik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
