PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA...
Pasal 15
BAB 6 — PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
(1) Nilai US/M dilaporkan oleh setiap Satuan Pendidikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
