PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
