Pasal 2
(1) Alokasi anggaran sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) meliputi: a. program pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat sebesar Rp73.949.484.000,00 (tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah); b. program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp474.672.862.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat milliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
c. program guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp36.061.741.000,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); dan d. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp27.449.009.000,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ribu rupiah). (2) Rincian alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
