PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Pasal 19
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan Pelestarian Tradisi di provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi. (2) Pendanaan pelaksanaan Pelestarian Tradisi di kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota. (3) Pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
