PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Pasal 17
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi dilakukan dalam bentuk evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan Pelestarian Tradisi minimal sekali dalam setahun. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Pelestarian Tradisi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Pelestarian Tradisi tahun berikutnya.
