PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 36
BAB 5 — PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
(1) Izin penyelenggaraan satuan atau program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Izinperpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdiberikanberdasarkanhasilpenilaianPerwakilan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
