Pasal 35
BAB 5 — PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Tata cara pendirian penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikannonformal di luar negeri: a. penyelenggara pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Perwakilan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; b. Perwakilan menyampaikan rekomendasi dan berkas permohonan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan dari penyelenggara satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; c. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan izin pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya berkas permohonan dan rekomendasi dari Perwakilan; dan d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal menerbitkan Nomor Induk Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
