PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 5 — PELAPORAN
Kepala ULP melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I dan KPA terkait.
