Pasal 6
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 5, Sekretariat Pelaksana mempunyai fungsi : a. pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta; b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik; c. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan pada perguruan tinggi swasta; d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi swasta; f. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kerja sama perguruan tinggi swasta; g. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi ketenagaan perguruan tinggi swasta; h. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta; dan i. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan unit.
