PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Koordinator dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Pelaksana. (2) Sekretariat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (3) Sekretariat Pelaksana bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan sehari-hari secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Koordinator. (4) Sekretariat Pelaksana dipimpin oleh seorang Sekretaris.
