PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi swasta; b penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kerja sama perguruan tinggi swasta; dan c pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
