PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 12
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
(1) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan. (2) Seksi Ketenagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang ketenagaan perguruan tinggi swasta.
