PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 934
BAB 13 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 933, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang informasi dan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pengelolaan kepegawaian; e. pengelolaan keuangan; f. pelaksanaan urusan kerumahtangaan dan barang milik negara; dan g. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
