PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 911
BAB 13 — PUSAT-PUSAT
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film; c. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web; d. Bidang Pengembangan Jejaring; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
