Pasal 910
BAB 13 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; b. pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, film, multimedia, dan web; c. pengembangan dan pengelolaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; d. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; e. pemantauan dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; f. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
